DILEMA PILGUB
28 Oktober 2011 pukul 5:00 am | Ditulis dalam Tak terkategori | Tinggalkan komentarDemokrasi seolah tak lagi asing di telinga setiap penduduk Indonesia. Kata demokrasi senantiasa didefinisikan dan dipahami sebagai pemilihan umum yang selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Begitu pula pemilihan umum yang akan dilaksanakan di Banten saat ini. Pemilihan gubernur yang ditunggu sebagai ajang obral harapan untuk perubahan Banten yang lebih baik. Kita mengetahui bahwa masyarakat global hidup dalam kebersamaan dengan orang lain. Ada kebutuhan untuk saling membutuhkan, saling menghargai dan saling bahu membahu satu sama lain. Masyarakat tidak dapat hidup sendiri karena adanya hubungan satu sama lain merupakan kondisi kenyataan manusia. Oleh karena itu, setiap individu mesti belajar bagaimana hidup bersama, mengatur tatanan kehidupan secara bersama, sehingga inspirasi dan aspirasi individu dapat tercapai. Demokrasi termasuk di dalamnya pengembangan dan penumbuhan semangat kebangsaan.
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau seringkali disebut pilkada, adalah ajang pembuktian demokrasi secara dewasa. Pemilihan umum yang berfungsi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasar hukum penyelenggaraan pilkada adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pilkada (pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah) belum dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama “pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah”. Pilkada pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007. Sesuai Rumusan UU Nomor 32 tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, ditetapkan bahwa kepala daerah memang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dasar pemikirannya adalah selain memenuhi asas demokrasi, hal itu dilakukan untuk menekan praktek politik uang. Dengan demikian diidealkan praktik semacam itu tak akan terjadi lagi, namun yang terjadi kini isu money politic justru makin marak. Sistem Pilkada yang sekarang ini dinilai menghabiskan biaya tinggi dan seringkali menimbulkan masalah sosial sehingga perlu dipikirkan kembali sistem pilkada yang sekarang.
Masalah itu memang ada, namun ibarat angin, prakteknya sulit dibuktikan. Dalam banyak kasus, praktek yang demikian sulit dibuktikan karena dilakukan secara sistemik dan sistematik sehingga praktik politik haram tersebut sulit ‘ditangkap tangan’. Maka usulan yang penting untuk dipikirkan itu adalah (1) Pilkada langsung masih dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan adanya kejadian-kejadian yang terjadi, termasuk dalam hal ini konsekuensi pembiayaan yang besar; (2) Pelaksanaan Pilkada diharapkan secara serentak. Kalau dapat dilakukan dengan satu kali putaran saja dan menurut suara terbanyak; (3) Pilkada bagi pemilih di luar daerah diperbolehkan untuk memilih.
Pada poin kedua dikatakan bahwa “Pelaksanaan Pilkada diharapkan secara serentak. Kalau dapat dilakukan dengan satu kali putaran saja dan menurut suara terbanyak”, dari rekomendasi ini memang diharapkan bahwa pemilihan gubernur kali ini cukup dilakukan sekali saja dengan pertimbangan efisiensi dana, efisiensi tenaga dan waktu. Efisiensi ini tentu harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dilema memang, di satu sisi kita menginginkan pendidikan demokrasi bagi masyarakat Banten, tapi di sisi lain ternyata demokrasi ini menghasilkan perbedaa-perbedaan yang amat menyolok dan membuat dana menjadi tidak efisien waktu, tenaga dan pikiran. Maka kembali kepada definisi demokrasi bahwa demokrasi adalah kebebasan memilih bagi para rakyat. Maka menjadi kewajiban kita untuk memilih satu dari sekian calon yang ada dengan penuh rasa harap bahwa sang calon memang akan memenuhi janji-janjinya. Namun hal ini memang menjadi dilema jika pemilihan umum kepala daerah harus diulang karena hal ini sama saja dengan pemborosan uang rakyat. Karena sekali mengadakan pilgub, rakyat harus mengeluarkan dana sekitar 135,5 Milyar. Bukankah ini lebih baik dianggarkan untuk pembangunan?
Semua ini dapat diminimalisir dengan cara pemilihan kepala daerah menang satu putaran. Dengan memilih pemimpin yang cerdas, mempunyai visi dan misi yang jelas, mempunyai track record yang baik, anti KKN dan berani mengambil resiko serta dapat mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat. Tak lupa bahwa pemimpin yang baik juga memiliki tim yang solid, maka pilih juga pemimpin yang memiliki massa yang loyal dan total dalam bekerja. Satu poin pemimpin yang kita dambakan adalah pemimpin yang tanggungjawab. Tanggungjawab merupakan unsur penting bagi pengembangan karakter bangsa karena hal ini terkait dengan ekspresi kebebasan manusia terhadap dirinya sendiri dan orang lain. Tanggung jawab ini memiliki tiga dimensi, yaitu tanggungjawab kepada (relasi antara individu dengan orang lain), tanggungjawab bagi (hubungan individu dengan dirinya sendiri), serta tanggungjawab terhadap (hubungan individu terkait dengan tugas dan tanggungjawabnya di dalam masyarakat). Maka memilih pemimpin yang bertanggungjawab adalah hal yang wajib dilakukan oleh para pemilih.
Tinggalkan sebuah Komentar »
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik
Tinggalkan Balasan
Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Tulisan dan komentar feeds.